Munas II IKAUT dibuka pada Hari Senin Tanggal 25 Agustus 2008, oleh Rektor Universitas Terbuka Bp.Prof.DR.Atwi Suparman,M.Sc di Aula Sidang Wisma I Kampus UT Jakarta. MUNAS yang dihadiri oleh 27 dari 32 utusan IKAUT Wilayah dari seluruh Indonesia (karena masih ada 4 Wilayah lain yang IKAUT-nya belum terbentuk) berlangsung ramai, seru namun ternyata berakhir dengan lancar.
Diawali dengan Sidang pertama yang diahantarkan oleh Bp Pembantu Rektor III UT, kemudian membahas Susunan Acara dan Pengesahan Tata tertib Persidangan yang dipimpin langsung oleh Ketua IKAUT Pusat periode 2001-2005 dan 2006-2008 Bp.Drs Leles Sudaryanto,MM dan Sekretaris Ibu Sri Sumiati,SE,MM.
Pada tahap sidang kedua, seluruh peserta MUNAS II IKAUT bersepakat untuk memilih Ketua, Sekretaris dan Anggota Pimpinan Sidang, dan terpilih Bp.Drs.Darsana Setiawan,M.Si (Ketua IKAUT Jakarta) sebagai Ketua Sidang, sedangkan Bp.Habibul Badawi,S.IP (sekretaris IKAUT Mataram) sebagai sekretaris sidang serta Bp. Drs.Tri Mei R (Ketua IKAUT Banjarmasin) sebagai anggota. Pada sidang kedua yang dimulai dengan penyampaian Laporan Pertanggungjawaban Pengurus IKAUT periode 2001-2005 yang kemudian dihantarkan oleh ketua sidang Bp. Drs. Darsana Setiawan,M.Si agar kiranya forum MUNAS II IKAUT tahun 2008 mewacanai Laporan Pertanggungjawaban tersebut tidak sekedar periode 2001-2005 akan tetapi sekaligus dapat memenuhi kondisi faktual bahwa periodesasi-nya telah berjalan sampai dengan tahun 2008, sehingga dapat bersinergi dengan kaidah AD/ART IKAUT. Esensi Laporan Pertanggungjawaban tersebut antara lain ; 1. Kepengurusan IKAUT di tingkat pusat tidak memiliki sumber dana formal (dana pemasukkan nol) 2. Sebagai akibatnya walaupun banyak kegiatan yang telah dilaksanakan, namun banyak pula kegiatan IKAUT yang tak dapat berjalan dengan baik. 3. Pada dasarnya modal dasar kepengurusan hanyalah aset "nama IKAUT Pusat" saja.
Setelah melewati acara Pandangan Umum atas Laporan Pertanggungjawaban Pengurus yang begitu ramai dan semarak,semua penanggap dalam acara pandangan umum tersebut dapat menerima (yang beberapa diantaranya memberikan "catatan untuk perbaikan ke depan melalui penyempurnaan data kuantitatif" seperti Sdr. LukmanArsyad- Gorontalo, Sdr.Erwandi -Bangka Belitung, Sdr.Yuyun Rahmat- Banjarmasin, Sdr.Saiful H-Semarang,Sdr.Taufik-Kalbar, Sdr.Moh Toha-Solo, Sdr.Yusnan-Sumbar, Sdr.Pardosi-Yogyakarta, dan Sdr.Marzuki-Palu). Pada akhirnya sidang dapat menerima laporan pertanggungjawaban Pengurus Pusat IKAUT periode 2001-2005 dan periode 2006-2008 dengan suara bulat, demi penyelamatan organisasi IKAUT Pusat, sehingga terbitlah Surat Keputusan Pimpinan Sidang tentang hal tersebut (silahkan lihat di kolom produk Munas II IKAUT 2008).
Sidang Tahap Ketiga, diawali dengan pembagian kelompok untuk Sidang (rapat) Komisi Organisasi dan Komisi Program, yang kemudian dilanjutkan dengan Penyampaian paparan hasil Rapat Komisi. Sidang Pleno MUNAS II IKAUT secara aklamasi dapat menerima seluruh hasil Rapat Komisi Program, sedangkan paparan dari pimpinan Rapat Komisi Organisasi memperolah beberapa tanggapan dari peserta Sidang Pleno. Pimpinan Sidang menegaskan bhawa ada perubahan mendasar dari AD/ART IKAUT Pusat paling tidak tentang 2 hal yaitu : 1. Periodesasi kepengurusan IKAUT berlangsung selama 5 tahun (berlaku surut sejak ditetapkan) 2. Susunan Kepengurusan IKAUT Pusat mengalami perobahan diawali dengan a). Ketua Umum, b).Ketua-ketua Bidang(tujuh) yang dibantu oleh masing-masing 2 Ketua Sub Bidang, c).Sekretaris Jenderal dan wakil Sekretaris Jenderal, d).Bendahara Umum dan Wakil Bedahara. Ternyata secara aklamasi seluruh peserta sidang pleno menyetujui sehingga lahirlah Surat Keputusan Penetapan hasil Sidangnya (Lihat Lampiran pada kolom Produk Munas II IKAUT)
Setelah masa jeda dicabut oleh Pimpinan Sidang, maka Sidang Pleno Tahap Keempat, dimulai kembali dengan acara Penetapan Demisioner Pengurus Pusat IKAUT Periode 2001-2005 dan 2006-2008, kemudian dilanjutkan dengan Penyampaian dan Penjelasan Tata Cara Pemilihan Ketua Umum IKAUT, yang dibacakan langsung oleh Sekretaris Sidang Pleno.
Muncul usulan dari mantan Sekretaris IKA UT periode 2001-2005 dan 2006-2008 agar Pimpinan Sidang Pleno diganti dengan yang lain dengan alasan Pimpinan Sidang tidak memiliki kewenangan berperan sebagai Panitia Pemilihan Ketua IKAUT. Ternyata seluruh peserta MUNAS II IKAUT menolak usulan mantan sekretaris IKAUT tersebut dengan argumentasi bahwa mantan sekretaris IKA UT yang sudah demisioner TIDAK MEMILIKI OTORITAS MENGATUR JALANNYA PERSIDANGAN PLENO MUNAS II IKAUT, DAN SELURUH PESERTA SIDANG PLENO MENSEPAKATI PIMPINAN SIDANG SEKALIGUS BERPERAN SEBAGAI PANITIA PEMILIHAN KETUA IKAUT PUSAT PERIODE 2008-2013 mendatang.
Ternyata setelah melalui perdebatan panjang tentang “azas musyawarah dan mufakat” yang ada di dalam AD/ART, secara aklamasi peserta sidang pleno yang berasal dari Pengurus Wilayah IKAUT mensepakati Pengusulan Calon Ketua UMUM IKAUT dan muncullah 3 nama calon Ketua IKAUT PERIODE 2008-2013 yaitu ;
Ir Eko Maulana Ali,SAP,MSc (Gubernur Bangka Belitung)
Drs. Leles Sudaryanto,MM (Mantan Ketua IKAUT Pusat dan seorang interpreuner)
Drs.Darsana Setiawan,M.Si (Ketua IKA UT Jakarta dan Dosen UIN Jakarta).
Sidang pleno akhirnya diskors dan memberikan kesempatan kepada ketiga calon Ketua IKA UT Pusat untuk melakukan musyawarah dan mufakat menentukan Ketua IKAUT Pusat Periode 2008-2013 serta berperan sebagai fomatur untuk menyusun Pengurus Pusat IKAUT Periode 2008-20013.
Hasil kesepakatan dari musyawarah tim formatur akhirnya dibacakan langsung oleh salah satu anggota formatur yang sekaligus adalah Pimpinan Sidang Pleno Munas II IKAUT 2008, sebagai berikut;
Ketua Umum : Ir.Eko Maulana, SAP,MSc
a.Ketua Bidang Pengembagan Teknologi dan Informasi : Drs.Darsana Setiawan,MSi
b.Ketua Bidang Organisasi dan Kelembagaan : Sri Suniyati,SE,MM
c.Ketua Bidang Kerjasama dan Hubungan Luar Negeri : AA Kustia,SE
d.Ketua Bidang Advokasi dan Sosialisasi : Drs.Marino,M.Si
e.Ketua Bidang PengembanganSDM : Tabhita Sri Hartini,SSi,M.Si
f.Ketua Bidang Penelitian Pengembangan dan Konsultasi :Drs.MD.La Ode,M.Si
g.Ketua Bidang Fasilitasi Usaha : Dra.Lince Siahaan,M.Si
Sekretaris Jenderal : Drs. Leles Sdaryanto,MM
Wakil Sekretaris Jenderal : Drs. Khayatun,M.Si
Bendahara Umum :
Wakil Bendahara Umum :
Setelah hasil musyawarah mufakat Tim Formatur dsampaikan langsung di hadapan peserta MUNAS II IKA UT, kemudian langsung dibacakan pula Surat Keputusan tentang Penetapan Pengurus Pusat IKAUT periode 2008-2013 (lihat lampiran, pada kolom Produk Munas IKAUT 2008).
Sesuai AD/ART IKAUT yang telah disyahkan, maka acara dilanjutkan dengan Pelantikan Pengurus Pusat IKAUT periode 2008-2013 oleh Rektor UT Bp.Prof.DR. Atwi Suparman,M.Sc dan dilanjutkan dengan pidato (sebagai pengukuhan pengurus) oleh Rektor UT.
Penutup acara MUNAS II IKAUT 2008 diakhiri dengan ucapan selamat bekerja oleh seluruh jajaran pimpinan Universitas Terbuka dimulai dari Rektor UT, kemudian dilanjutkan dengan ucapan selamat dari para peserta MUNAS II IKAUT 2008 dari seluruh Indonesia.
Sungguh suatu kerja MUNAS yang luar biasa padatnya, mengingat seluruh rangkaian acaranya baru bisa dimulai setelah pukul 10.00 wib dan harus sudah berakhir sebelum pukul 19.00 wib, dan ditengah-tengah waktu pelaksanaannya ada jeda istirahat, sholat dan makan siang serta isitirahat sore. Hanya dengan kerjasama yang sangat baik dari seluruh peserta MUNAS II IKAUT, Pimpinan Sidang Pleno dan Panitia Pelaksana serta Rektor maupun semua jajaran pimpinan Universitas Terbuka , maka acara ini berlangsung lancar dan sukses!.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar