Rabu, 04 November 2009

PROPOSAL PENGGALANGAN DANA KEGIATAN IKATAN ALUMNI UNIVERSITAS TERBUKA (IKA-UT)

A.LATAR BELAKANG
Ikatan Alumni Universitas Terbuka (IKAUT) adalah satu-satunya wadah organisasi bagi seluruh alumni UT. IKAUT yang didirikan pada tanggal 26 Maret 1990 hingga saat ini lumpuh tak berdaya. Jatuh bangunnya kepengurusan dan volume kegiatan adalah dikarenakan organisasi IKAUT tidak memiliki dana.
Sunguh kasihan mereka yang selama ini menjadi pengurus IKAUT, karena harus menjalankan organisasi tanpa dukungna dana organisasi.
Pengurus selama ini berkorban tenaga, pikiran, waktu dan dana. Sesuatu yang mestinya tidak boleh terjadi pada organisasi berskala nasional seperti IKAUT.
IKAUT yang telah sukses menyelenggarakan MUNAS Ke-1 tahun 2001 dan MUNAS Ke-2 tahun 2008 serta beberapa SEMINAR harus menyampaikan terima kasih kepada Pimpinan UT dan seluruh jajarannya baik di pusat maupun di tingkat UPBJJ seluruh Indonesia karena telah mendanai semua kegiatan tersebut.
Ke depan IKAUT harus mandiri, tidak lagi menyusui pada induknya. IKAUT harus hidup dari kekuatan sendiri. Karenanya perlu dilakukan penggalian dana dari seluruh alumni yang ada dan wisudawan pada setiap wisuda.

B.DASAR HUKUM
Pemungutan iuran dan dana partisipasi kepada alumni / wisudawan sebagai anggota IKAUT berdasarkan pada :
1.Anggaran Dasar IKAUT, yaitu BAB 7 Pasal 21.
2.Anggaran Rumah Tangga IKAUT, yaitu BAB 7 Pasal 22, ayat 1.a

C.TEMPAT DAN WAKTU
Pemungutan iuran Anggota IKAUT dilakukan pada saat pendaftaran Wisuda di Kantor Pusat UT Pondok Cabe atau pada saat pengambilan ijazah di UPBJJ masing-masing.

D.PELAKSANA
1.Pada saat pendaftaran wisuda di Kantor Pusat UT Pondok Cabe perlu ditunjuk tim khusus yang terdiri dari para alumni UT yang bekerja di lingkungan UT di Pondok Cabe, mereka berjumlah 40 orang.
2.Pada saat pengambilan ijazah di UPBJJ, pelaksana pemungut iuran anggota IKAUT adalah pegawai UPBJJ yang alumni UT, Pengurus Wilayah IKAUT atau tim khusus yang ditunjuk untuk itu.

E.SARANA DAN PRASARANA
Pada saat pemungutan iuran anggota IKAUT, kepada alumi diberikan :
a.Tanda bukti pembayaran iuran (Kwitansi)
b.Buku Saku AD/ART, Alamat Pengurus Wilayah /Cabang.
c.Formulir Biodata Alumni (yang harus diisi dan segera dikembalikan)
d.Stiker IKAUT maupun sauvenir lainnya.

F.OUTCOME
Dana yang terhimpun diharapkan dapat menggerakkan mesin organisasi baik pada tingkap Pusat, Wilayah maupun Cabang.
Karenanya distribusi dana mengikuti ketentuan yang telah diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga IKAUT, yaitu :
15% dikelola penggunaannya oleh IKAUT PUSAT
35% dikelola penggunaannya oleh IKAUT Wilayah
50% dikelola penggunaannya oleh IKAUT Cabang

G. PENUTUP
Harapan kita semoga IKAUT yang merupakan wadah kegiatan para alumni UT dapat mencapai cita-citanya yaitu sebagai wadah kegiatan untuk :
1.Meningkatkan peran alumni Universitas Terbuka dalam pengabdian kepada bangsa.
2.Mengembangkan ilmu pengetahuan sesuai dengan disiplin ilmu dan profesi yang ditekuni para alumni.
3.Meningkatkan citra Universitas Terbuka sebagai almamater.

Dengan demikian maka IKAUT sebagai bagian dari UNIVERSITAS TERBUKA diharapkan dapat memberikan kondisi yang memungkinkan berkembangnya interaksi social antara sesama alumni, civitas akademik UT dan masyarakat dalam lingkungan masyarakat ilmiah.